Pajak Bangun Rumah Sendiri 2.4 Persen Diserbu Netizen, Stafsus Menkeu: Ini Bukan Kebijakan Baru

Pajak Bangun Rumah Sendiri 2.4 Persen Diserbu Netizen, Stafsus Menkeu: Ini Bukan Kebijakan Baru

Rencana pemerintah bakalan memberlakukan pajak bangun rumah sendiri 2.4 persen diserbu netizen.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Beredarkan kabar akan diberlakukannya pajak bangun rumah sendiri 2.4 persen diserbu netizen.

Hebohnya rencana ini mendapat tanggapan dari Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan yang menuliskan komentarnya di akun media sosial X miliknya @prastow

Prastowo mengungkapkan bahwa kebijakan pemberlakuan PPn ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 1995 lalu dan menegaskan jika penerapan kebijakan PPn bukanlah kebijakan baru.

"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," tulis Prastowo dalam akun resminya dikutip pada Senin 166 September.

BACA JUGA:Strategi Kampanye Ridwan-Suswono, Partai Koalisi Ambil Tema Berbeda untuk Efektivitas Maksimal

BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Calon Pekerja Migran yang Akan Bekerja di Kamboja

Menurut Prastowo, kebijakan PPn 2,4 persen ini juga sebenarnya diperuntukkan agar dapat tercipta keadilan untuk masyarakat.

Terutama, untuk membantu masyarakat agar terhindar dari pengenaan tarif PPn untuk masyarakat yang membangun rumah dengan menggunakan kontraktor.

"Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pd level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," jelas Prastowo.

BACA JUGA:Manchester United vs Barnsley, Jadwal dan Link Live Streaming Carabao Cup: The Tykes Potensi Kejutkan Old Trafford

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 September 2024 Buka Kembali, Buruan Datang!

Selain itu, Prastowo juga menegaskan bahwa tidak semua kegiatan pembangunan rumah sendiri akan dikenakan tarif PPn 2,4 persen tersebut.

Ia menjelaskan, ada kriteria tertentu pada sebuah bangunan untuk dikenakan tarif PPn 2,4 persen ini.

"Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPn. Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," jelas Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads