KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan di Jakut, Nilai Kerugian Rp 223 Miliar
KPK Tahan 5 Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan di Jakut, Nilai Kerugian Rp 223 Miliar-Disway/Ayu Novita-
Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: