Komunitas Pedofil Marak, Perpres Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Makin Mendesak

Komunitas Pedofil Marak, Perpres Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Makin Mendesak

Ilustrasi pelecehan terhadap wanita-Freepik.com-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong urgensi Perpres Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi makin mendesak atas maraknya komunitas pedofil di media sosial. 

Kondisi ini memicu kekhawatiran bagi masyarakat, terutama orang tua.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menjelaskan bahwa hal ini bagian dari kekerasan seksual berbasis elektronik.

BACA JUGA:Maraknya Kasus Pedofilia, KemenPPPA Buka Suara

Dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, Nahas menjelaskan, pemerintah memiliki dua lembaga, yakni Kominfo dan Kepolisian.

"Kominfo ada proses takedown kalau ada bau-bau kekerasan seksual, ada pornografi, ada misalnya diindikasikan pedofil beroperasi menggunakan platform tertentu," terang Nahar ketika ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta, 18 September 2024.

"Lalu kemudian untuk pelacakannya di Polri juga kan ada tim cyber. Jadi itu dilakukan."

BACA JUGA:Nama Terpidana Kasus Pelecehan dan Pedofil Masuk Daftar Squad Voli Pantai Belanda Jelang Olimpiade Paris 2024

Sementara itu, khusus untuk kasus pornografi, pemerintah juga tengah menyiapkan Perpres tentang Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

"Ini dalam proses penyempurnaan yang segera akan diterbitkan mudah-mudahan akhir tahun ini," lanjutnya. 

Peraturan tersebut awalnya dibuat dalam bentuk peraturan menteri, tetapi kemudian dijadikan peraturan presiden karena meliputi beberapa lembaga.

BACA JUGA:Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat

"Kita berjuang (disahkan tahun ini). Sebetulnya sudah lama (disusun), hanya kan ini menggabungkan tugas dan fungsi lebih dari 16 kementerian lembaha, itu jangan sampai ada yang tertinggal," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menyesuaikan kebijakan ini di tingkat nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait