BPJS Kesehatan Jaksel: Program JKN dan Pentingnya SKCK Bagi Masyarakat

BPJS Kesehatan Jaksel: Program JKN dan Pentingnya SKCK Bagi Masyarakat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, mengungkapkan kebijakan terbaru terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sejalan dengan Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlindungi oleh Program JKN.

"Kebijakan terbaru ini ditujukan untuk memastikan seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK terlindungi oleh Program JKN," katanya kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024.

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 21 September 2024, Lengkap Cara Perpanjangnya!

BACA JUGA:Update BMKG! Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah DKI Jakarta, Sabu 21 September 2024

Ia menekankan pentingnya Program JKN dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa Program JKN berlandaskan prinsip gotong royong.

"Aktifnya status kepesertaan ini tidak hanya berguna untuk diri sendiri, namun juga bermanfaat bagi masyarakat lain yang memerlukan perawatan kesehatan," jelasnya.

Ia menekankan bahwa status aktif kepesertaan menjadi syarat penting dalam pengurusan SKCK.

Herman mengakui adanya tantangan dalam implementasi kebijakan ini, seperti masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi yang cukup.

"Kami bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terus berupaya memperluas informasi ini melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan sosialisasi langsung," tambahnya.

BACA JUGA:Pramono Ungkap Hubungannya dengan Jokowi Sangat Baik

BACA JUGA:Jawaban Heru Budi Terkait Menu Makan Gratis Tanpa Susu Kepada Anak-anak di SDN Jakbar

Herman juga memaparkan perkembangan layanan Program JKN, termasuk aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 165. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini.

"Peserta JKN dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas di fasilitas kesehatan, sehingga semakin memudahkan akses layanan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads