Pelaku Curanmor di PIK yang Bacok 6 Orang Ternyata Residivis, Nekat di Siang Bolong

Pelaku Curanmor di PIK yang Bacok 6 Orang Ternyata Residivis, Nekat di Siang Bolong

Kawanan pelaku curanmor di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara ternyata residivis--Cahyono

Keempat tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan pihak kepolisian yang sudah berada di lokasi.

Warga yang geram dengan kelakuan mereka menghajar para pelaku hingga babak belur.

Bahkan satu pelaku berinisial AA kondisinya kritis hingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: