Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub

Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub

Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono siap lapor polisi terkait Munaslub ilegal dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketum.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Rabu 25 September 2024.

BACA JUGA:Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin

BACA JUGA:Hadiri HUT ke-56 Kadin, Mendag Zulhas Sebut Ekonomi Indonesia Baik-Baik Saja

"Berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi," kata Dhaniswara.

Pertama kata Dhaniswara, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub. 

"Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 13 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 24 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub," ujarnya. 

Selanjutnya lanjut dia, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.

BACA JUGA:Munaslub Kadin Disebut Ilegal, Anindya Bakrie Buka Suara

BACA JUGA:Anindya Bakrie Siapkan Langkah Strategis Kadin Indonesia Jelang Transisi Pemerintahan

Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus tambah Dhaniswara, Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum Dewan Pengurus memberikan sanksi organisasi. 

"Sesuai peraturan organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan,” ungkap Dhaniswara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal.

BACA JUGA:Anindya Bakrie Kembali Tegaskan Tak Ada Dua Kadin Indonesia di Momen HUT ke-56!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads