Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub
Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub-Disway/Sabrina Hutajulu-
BACA JUGA:Sambutan Anindya Bakrie di HUT Kadin ke-56: Terima Kasih Atas Mandat yang Diberikan
Hal tersebut dikarenakan Munaslub telah menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub," kata Hamdan.
"Sebagaimana penjelasan Pasal 5 Undang-undang Kadin, pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum,” tambah Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: