Bawaslu Tangerang: Partisipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan Agar Pilkada 2024 Berjalan Baik

Bawaslu Tangerang: Partisipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan Agar Pilkada 2024 Berjalan Baik

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah -disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dimulai, terhitung sejak acara Deklarasi Kampanye Damai pada Selasa lalu, 24 September 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) dapat berjalan dengan seadil-adilnya.



"Kita butuh masyarakat yang aktif, partisipasi masyarakat untuk membantu pemilu yang lebih adil, kalau tanpa ada masyarakat gak bisa," ujar Komarullah kepada awak media Rabu, 25 September 2024.



BACA JUGA:Apesnya Nasib Guru di Gorontalo, Berujung Dipolisikan Keluarga Siswi Usai Video Skandal Tersebar di Medsos

BACA JUGA:Kesal Diminta Cerai, Suami Tusuk Istri di Bekasi

Adapun perihal diperbolehkannya kampanye ini menurut Komarullah tetap memiliki batasan.

Sesuai yang tertera pada Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ada segelintir larangan yang tidak boleh dilakukan.



"Padahal kita sudah menghimbau partai politik maupun calon jangan sampai menaruh APK sembarangan. Ya siapa lagi yang akan mengindahkan kota kita kalau bukan kita sendiri," tuturnya.



Komarullah berharap agar masyarakat juga turut membantu mengawasi seluruh tahap Pilkada, dan melaporkan apapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik maupun calon pemimpin daerah.



Sebab, ada dua jenis pelanggaran, yakni bisa diidentifikasi dari temuan pengawasan Bawaslu, serta dari laporan masyarakat.



BACA JUGA:Pertamina Gandeng Pandawara Group Bersihkan 28 Ton Sampah di Pantai Yogyakarta

BACA JUGA:Bobby Nasution Singgung Jalanan Sumut Bikin Kepala Benjol, Edy Rahmayadi: Itu Jalannya Mulyono

"Harapannya saya menghimbau kepada partai politik ataupun calon untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ya anggap aja ini rumah kita, ini wilayah kita, ini kota kita, kalau bukan kita siapa lagi yang akan memperbaiki gitu," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads