Astaghfirullah, Pelaku Pencabulan di Ponpes Bekasi Lancarkan Aksi Bejatnya Saat Korban Mengaji

Astaghfirullah, Pelaku Pencabulan di Ponpes Bekasi Lancarkan Aksi Bejatnya Saat Korban Mengaji

Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengungkap kronologi pencabulan santriwti saat sedang belajar mengaji di pondok pesantren (ponpes) Karangbahagia. -Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Sudin bin Mulin, (51 tahun) bersama seorang anaknya Muhammad Hadi Sopyan (29 tahun), yang berdomisili di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, terkait dengan dugaan tindak pidana pelecehan yang melibatkan santriwati.

Terungkapnya kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang disampaikan oleh korban yang berbeda ke Polres Metro Bekasi.

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pencabulan 2 Santri di Bekasi, Ternyata Guru Ngaji

BACA JUGA:Tuntut Tewasnya Remaja di Kali Bekasi, Kuasa Hukum RD Sudah Punya Sejumlah Saksi

Berdasarkan laporan tersebut, Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengatakan bahwa tindak pidana pencabulan tersebut bermula saat para korban sedang belajar mengaji di pondok pesantren (ponpes).

Selanjutnya, para korban diharuskan menginap di pondok pesantren tersebut.

Menurut Saufi, tindak pidana ini terbongkar pada September 2024 saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.

"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," ungkap Saufi di Bekasi pada Senin, 30 September 2024 sore WIB.

Menurut Saufi, pelaku yang menjadi korban adalah tiga orang anak di bawah umur.

BACA JUGA:Bantah Mau Tawuran, Keluarga Endus Ada Kejanggalan dari Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi

"Korban sampai saat ini ada 3 semuanya di bawah umur," terang dia.

Dua orang yang menjadi tersangka adalah pemilik sekaligus guru pondok pesantren Al-Qona'ah.

"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads