Polisi: Andrew Andika Dinyatakan Pecandu Narkoba Kategori Sedang, Akan Direhabilitasi
Artis Andrew Andika dirilis di Polres Metro Jakarta Barat dan bakal menjalani asasmen rehabilitasi karena masuk kategori pengguna narkoba sedang-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -
Atas perbuatannya, Andrew Andika terjerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: