Kejagung Kembangkan Kasus Surya Darmadi, Beberkan Hasil Penggeledahan Gedung Menara Palma

Kejagung Kembangkan Kasus Surya Darmadi, Beberkan Hasil Penggeledahan Gedung Menara Palma

Penyidik Kejagung kembangkan kasus Surya Darmadi dan beberkan hasil penggeledahan Gedung Menara Palma yang diduga ikut terlibat.-dok disway-

Qohar menambahkan bahwa dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000. Ini tadi setengah jam yang lalu baru kita bawa ke Gedung Bundar.

Kemudian uang dolar Singapura sebanyak 12.514.200 dolar Singapura. Kemudian, yang ketiga, berupa uang dolar Amerika sebanyak 700 ribu dolar AS. Yang keempat uang yen sebanyak 2000 yen.

Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua.

"Uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barbuk dalam perkara ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Rekap Hasil Lengkap Pertandingan dan Klasemen Liga Champions 2024/25 Matchday Kedua: Dortmund di Pucuk!

BACA JUGA:PSG Tawar Lamine Yamal Rp 3,3 Triliun, Barcelona Mikir-mikir Dulu

Sebelumnya, Kejagung ungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pihak PT Asset Pacific yang satu grup dengan Duta Palma.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti uang ratusan miliar rupiah.

"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.

Diungkapkannya, hal itu terungkap berdasarkan pengembangan kasus Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indra Giri Hulu, Raja Tamsir Rahman.

BACA JUGA:Batik Sering Diklaim Negara Tetangga, Perlukah Waspada?

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Liga Champions 2024/25: Kejutan, Aston Villa Bikin Bayern Munich Terpongkeng di Villa Park

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya menetapkan tersangka baru.

"Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads