4 Bulan Dibentuk, Satgas Impor Diklaim Sukses Berantas Masuknya Produk Ilegal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau barang impor ilegal.-Bianca Khairunnisa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Produk-produk impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum menemui titik terangnya.
Atas alasan inilah, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor demi memberantas bisnis impor ilegal sampai ke akar-akarnya.
Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas ini, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor tersebut tidak hanya bertugas untuk memberantas barang impor saja, namun juga untuk menjadi pengawas masuknya barang-barang impor dari luar, serta memastikan keamanan dari barang-barang tersebut.
BACA JUGA:Hadiri HUT ke-56 Kadin, Mendag Zulhas Sebut Ekonomi Indonesia Baik-Baik Saja
Terkini, Satgas Pengawasan diklaim sukses berantas masuknya produk ilegal. Hal itu ditandai dengan sudah melakukan penyitaan dan pengamanan kepada sebanyak 970 jenis produk kosmetik impor.
Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang.
"Sinergi dan koordinasi terus dilakukan Satgas untuk melindungi konsumen serta industri di dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, dalam keterangan tertulis resminya pada Jumar 4 Oktober 2024.
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan ekspose sebanyak empat kali. Pertama, pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan hasil temuan berupa pakaian dan aksesoris pakaian jadi, tas, mainan anak, elektronik, ponsel, dan tablet dengan mencapai Rp 40 miliar.
Kedua, ekspose pada 6 Agustus 2024 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dengan temuan pakaian bekas, tekstil jadi, kosmetik, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, aksesoris dan kain gulungan dengan nilai mencapai sebesar Rp41,19 Miliar.
BACA JUGA:Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar
Ketiga, ekspose pada 19 Agustus 2024 yang disertai dengan pemusnahan hasil temuan dengan produk antara lain mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, kotak kontaksaklar,ketellistrik, ban,barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronik, plastik hilir, serta minuman beralkohol (minol) dengan nilai mencapai Rp 20,23 miliar.
Keempat, adalah ekspose pada 23 September di Jatiuwung, Tangerang, Banten, dengan temuan berupa karpet/permadani dengan perkiraan nilai Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: