Kementerian PPPA: Kasus Penculikan di Ciputat Tambah Deretan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Konpers kasus kekerasan seksual terhadap anak di Ciputat, Tangerang Selatan.-kementeria pppa-
Bahkan, tersangka tersebut bisa dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun karena korbannya tak hanya satu orang.
BACA JUGA:Guru Agama di Ciputat Jadi Tersangka Usai Diduga Lecehkan 8 Muridnya
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas ke publik, rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tak berhenti di situ, tersangka yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dipidana UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.
UU ini juga menyatakan bahwa kasus tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan (restorative justice).
"Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,” jelas Nahar.
Sedangkan untuk tersangka berinisial (DG) juga diduga telah melakukan tindak pidana penculikan disertai persetubuhan dan/atau pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Atas aksinya itu, ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
BACA JUGA:Guru Agama Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya di Ciputat
Di sisi lain, korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Selain itu juga hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya TPKS.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Pihaknya berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak berulang dan terus dapat dicegah.
Ia juga mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
"Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” pungkas Nahar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: