Kementerian PPPA: Kasus Penculikan di Ciputat Tambah Deretan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kementerian PPPA: Kasus Penculikan di Ciputat Tambah Deretan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Konpers kasus kekerasan seksual terhadap anak di Ciputat, Tangerang Selatan.-kementeria pppa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar menyebut bahwa kasus penculikan dan pencabulan di Ciputat, Tangerang Selatan menambah sederet kasus kekerasan seksual terhadap anak Indonesia.

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat tiap tahunnya.

Bahkan, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sebanyak 6.302 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari-Agustus 2024.

BACA JUGA:Tersangka Pelecehan Anak di Ciputat Terungkap Dokumentasikan Aksinya

Begitu pula dengan hotline SAPA 129 yang menerima 287 aduan kasus kekerasan seksual terhadap anak pada periode yang sama.

Meski salah satu faktornya karena korban semakin sadar dan berani serta mudah untuk melapor, perlu diperhatikan bahwa masih adanya celah bagi pelaku beraksi.

"Kasusnya memiliki ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pelaku, yang umumnya orang dewasa, seringkali memanfaatkan kondisi anak yang rentan dan tidak memiliki kemampuan untuk melawan," ungkap Nahar pada konferensi pers di Tangerang Selatan, 4 Oktober 2024.

Selain itu, lanjutnya, lingkungan yang kurang pengawasan juga menjadi faktor pendukung terjadinya tindak kejahatan ini.

Terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di Ciputat, Tangerang Selata, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Terkuak Modus Penculikan dan Pelecehan Anak di Ciputat, Bohongi Korban Orangtuanya Kecelakaan

Dalam hal ini, pihaknya memastikan hak-hak para korban kekerasan terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan layanan lanjutan yang dibutuhkan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik secara hukum maupun psikologis,” kata Nahar.

Nahar menuntut pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Untuk tersangka berinisial M, ia mengatakan dapat dijerat pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads