Anggota DPR RI Diberi Tenggat Waktu Kosongkan Rumah Dinas Hingga Akhir Oktober 2024

Anggota DPR RI Diberi Tenggat Waktu Kosongkan Rumah Dinas Hingga Akhir Oktober 2024

Anggota DPR RI diberi tenggat waktu kosongkan rumah dinas pada akhir Oktober 2024.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota DPR RI diberi tenggat waktu kosongkan rumah dinas pada akhir Oktober 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memberi tenggat waktu kepada seluruh anggota DPR periode 2024-2029 hingga akhir Oktober 2024 untuk segera mengosongkan rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Indra mengatakan, permintaan pengosongan ini berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. 

BACA JUGA:PGN Roadshow Edukasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Wilayah Sumatera Bagian Utara

BACA JUGA:PGN Teken 2 MoU Pemanfaatan Gas Bumi Industri, Bidik Potensi 15 BBTUD di Sulawesi

"Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober," kata Indra di kompleks RJA Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Kemudian, kata dia, setelah semua rumah dikosongkan, pihaknya baru akan mendata semua rumah yang ada untuk nantinya diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Indra mengatakan proses pendataan atau identifikasi semua aset membutuhkan waktu.

"Jadi kami nunggu setelah nanti mereka sudah mengosongkan, kami baru masuk tim kami untuk mengidentifikasi aset-aset yang ada, setelah itu kami baru mengundang Kementerian Keuangan untuk membahas itu," imbuhnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Soal Penampilannya di Debat Perdana Cagub: Saya Serahkan ke Pemirsa

BACA JUGA:Drama China Go Back Lover Tayang 8 Oktober 2024, Angkat Kisah Cinta Lama Belum Kelar!

Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat yang tertulis bahwa anggota DPR RI tak lagi mendapatkan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI atau rumah dinas (rumdin).

Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024 lalu.

Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads