Pernikahan Dini Sering Dikaitkan dengan Agama, Kemenko PMK Minta Bantuan Kemenag hingga MUI
Deputi IV Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum-Disway/Annisa Amalia Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berupaya mencegah pernikahan dini dengan berbagai cara.
Namun, pihaknya mengaku kesulitan karena banyaknya pernikahan yang tidak tercatat, seperti pada pernikahan siri.
BACA JUGA:Kemenko PMK: Pernikahan Dini Rentan Timbulkan Kekerasan Terhadap Perempuan
"Perlu kita cermati adalah perkawinan tidak tercatat karena masih ada faktor agama dan segala macam, seperti perkawinan siri. Ini agak sulit bagi kita mendapatkan data untuk bisa melakukan intervensi," tutur Deputi IV Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum ketika ditemui di Jakarta, 7 Oktober 2024.
Di samping itu, ia juga menyoroti isu ini yang dikaitkan dengan agama sehingga pentingnya peran tokoh agama dalam memberi edukasi tentang konsekuensi dari pernikahan dini tersebut.
"Perkawinan anak seringkali dikait-kaitkan kepada tokoh agama, seperti 'lebih baik segera menikah daripada zina', kemudian 'kalau sudah baligh ya sudahlah segera dinikahkan'," ungkapnya.
BACA JUGA:Langkah MUI dan BPJPH Kemenag Tangani Ramai Produk Sertifikat Halal Bernama Beer, Wine, hingga Tuak
Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dari segi agama dalam dakwahnya.
"Kita juga melakukan dengan Kemenag, sebagai contoh pendekatan kepada tokoh-tokoh agama. Kita memberikan pembekalan-pembekalan kepada tokoh agama dan terakhir kami melakukan dengan MUI supaya nanti bisa membahasaagamakan isu perkawinan anak ini."
"Ini yang kemudian membahasaagamakan dampak dari perkawinan anak ini supaya bisa dipahami baik oleh ulama dan kemudian menyampaikan di dalam pengajian, syiar-syiar, dan seterusnya," tuturnya.
Selain bekerja sama dengan tokoh agama, pihaknya juga melakukan berbagai upaya menekan kejadian pernikahan ini yang menjadi strategi nasional pencegahan perkawinan anak.
BACA JUGA:Kemenag Ambil Alih 39 Madrasah Swasta Jadi Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: