Jadwal Alexander Mawarta Diperiksa Ditkrimsus Diungkap Polda Metro Jaya

Jadwal Alexander Mawarta Diperiksa Ditkrimsus Diungkap Polda Metro Jaya

Jadwal Alexander Mawarta diperiksa Ditkrimsus diungkap Polda Metro Jaya atas laporan dari masyarakat.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal Alexander Mawarta diperiksa Ditkrimsus diungkap Polda Metro Jaya atas laporan dari masyarakat.

Wakil Ketua KPK akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Oktober terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alexander diagendakan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Ramai Pernikahan Dini, Kemenag: KUA Pasti Menolak!

BACA JUGA:Istana Pastikan Jokowi Hadir Dalam Pelantikan Prabowo-Gibran

"Adapun agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tgl 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2024.

Pihaknya menyebut telah mengirim surat undangan untuk permintaan keterangan pada Alexander Mawarta.

"Untuk surat undangan klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dikirimkan pada hari ini Selasa, tanggal 8 Oktober 2024 oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.

BACA JUGA:Kemensos Datangi Yayasan Darussalam An-nur di Tangerang, Ternyata Tak Berizin!

BACA JUGA:Jasad Pendaki Asal Jakarta yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Usai Pencarian 8 Hari

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Saat ini tim penyelidik masih akan meminta klarifikasi terhadap para saksi lainnya mas, sebelum nanti sdr AM diundang klarifikasi oleh tim penyelidik.

Sebelumnya, perkembangan penyelidikan pengaduan masyarakat dugaan pertemuan Wakil Ketus KPK, Alexander Mawarta dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto disampaikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak yang diantara diperiksa adalah Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai pegawai KPK RI.

BACA JUGA:Soal iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Menprin Ungkap Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: