Vadel Badjideh Ikut Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya Karena Terlibat Sebarkan USG Lolly
Vadel Badjideh Ikut Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya Karena Terlibat Sebarkan USG Lolly-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Vadel Badjideh ternyata ikut dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya karena terlibat dalam menyebarkan rekam medik USG milik Lolly.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan orang-orang yang ikut terlibat dalam penyebaran USG milik Lolly juga termasuk dalam tindakan pidana sebagaimana tertuang pada pasal 65 juncto pasal 67.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Absen saat Vadel Badjideh Jalani Pemeriksaan Besok, Ini Alasannya
BACA JUGA:Vadel Kian Terpojok, Nikita Mirzani Minta Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan Besok
"Berdasarkan pasal 65 juncto pasal 67 perbuatan seseorang yang menyebarkan luaskan itu adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Fahmi ditemui di Polda Metro Jaya Kamis 4 Oktober 2024.
"Pokoknya gini siapa yang terbukti dalam proses menyebarkan data pribadi seseorang itulah yang nanti akan menjadi bagian persoalan hukum seperti itu," tambahnya.
Selain Razman Nasution, Nikita Mirzani membenarkan bahwa Vadel Badjideh juga ikut dilaporkan karena dianggap terlibat dalam menyebarkan hasil USG milik Lolly ke publik.
BACA JUGA:Lolly Kembali Jalani Visum Buntut Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh
BACA JUGA:2 Orang Saksi Tambahan Bakal Diperiksa dalam Kasus Vadel Badjideh yang Diduga Hamili Lolly
"Iya dong (Vadel dilaporkan) termasuk, ada banyak," kata Nikita.
Fahmi Bachmid mengatakan, atas perbuatan Razman Nasution dan Vadel Badjideh bisa terancam terjerat hukuman 4 tahun penjara.
"Ancamannya 4 tahun," ujar Fahmi.
Sementara itu, Nikita Mirzani menilai tindakan yang dilakukan oleh Razman Nasution menyebarkan hasil USG Lolly ke publik sudah kelewatan.
Alhasil, Nikita Mirzani dibuat heran dengan gelar pengacara yang disandang oleh Razman Nasution.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: