Kemenperin: Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Baru Mencapai 41,7 Persen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. -Istimewa-
Terdapat sinergi dan kerja sama dari berbagai instansi yang kini telah menunjukkan komitmennya untuk mengawal penggunaan produk dalam negeri.
BACA JUGA:KPK Geledah Sejumlah Rumah di Jatim, Sita 7 Kendaraan Mewah hingga Uang Rp 1 Miliar
BACA JUGA:KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
Untuk mendukungnya, Kemenperin juga terus mempersiapkan ekosistem penggunaan produk dalam negeri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan juga pengawasan yang melibatkan berbagai unsur Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan juga pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: