KPK Geledah Sejumlah Rumah di Jatim, Sita 7 Kendaraan Mewah hingga Uang Rp 1 Miliar

KPK Geledah Sejumlah Rumah di Jatim, Sita 7 Kendaraan Mewah hingga Uang Rp 1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di sejumlah Kota di Jawa Timur-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di sejumlah Kota di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penggeledahan itu terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. 

BACA JUGA:KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500

BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

"Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 s.d 03 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada sepuluh rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah kendaraan, uang tunai, dokumen elektronik hingga barang berharga lainnya.

"Tujuh unit (kendaraan) terdiri dari satu Alphard, Satu Honda CRV, Satu Toyota Innovam Satu Hillux Double Cabin, Satu unit Avanza, satu unit merk Isuzu," tutur Tessa.

Kemudian, satu jam tangan Rolex, Dua cincin berlian, uang tunai Rp1 miliar, barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, dokumen seperti buku taungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK Kendaraan. 

BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek terkait Izin Usaha Pertambangan 

BACA JUGA:KPK Ulik Pengadaan Nilai Tanah Terkait Dugaan Korupsi di Rorotan

"KPK telah menetapkan dua puluh satu tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17  lainnya sebagai tersangka pemberi," imbuh Tessa.

Adapun dari empat tersangka penerima, tiga orangnya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari staf penyelenggara negara.

Sedangkan, dari17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads