Polisi Ungkap Jumlah Korban Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

Polisi Ungkap Jumlah Korban Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Jumlah Korban Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-nur-disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, bahwa korban pelecehan seksual di Yayasan Darussalam An-nur berjumlah 7 orang.

Namun, jumlah tersebut bisa saja bertambah, sebab saat ini pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami dan meminta keterangan dari para korban maupun saksi.

"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain saat konferensi pers, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Santri di Aceh Disiram Cabai, Kemenag Siapkan Strategi Pendekatan

Zain menjelaskan, 3 orang korban dewasa ini dilakukan pencabulan pada saat dirinya masih anak-anak. Dan hal tersebut terus berlanjut hingga korban menjadi dewasa.

"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," tuturnya.

Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19) dan AK (20).

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap serta menetapkan Sudirman dan Yusuf sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Sementara 1 orang pelaku bernama Yandi, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

BACA JUGA:Hasil Diplomasi Damai TNI di Intan Jaya, Puluhan Anggota OPM Kembali ke NKRI

BACA JUGA:Korban Pencabulan Kebiadaban Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Menjadi Lima Orang

Para tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kendati demikian, Zain melanjutkan, pihaknya akan berkolaborasi bersama lintas sektoral khususnya Pemkot Tangerang dalam menindaklanjuti penanganan kasus kekerasan seksual demgan membuka posko pengaduan layanan hotline melalui 110.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: