Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitasnya di OJK, Wajib Tahu sebelum Ajukan Pinjaman!
Ketahui ini ciri-ciri pinjol ilegal dan cara cek legalitasnya di OJK.--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID -- Belakangan ini, pinjaman online (pinol) ilegal semakin marak dan menjerat masyarakat.
Pinjol ilegal sendiri membuat seseorang justru lebih banyak memiliki hutang pinjaman karena berbunga besar.
Oleh karena itu, kita perlu waspada dalam menggunakan layanan pinjol ilegal.
BACA JUGA:Hindari Pinjol, Pasangan RIDO Tawarkan Kredit Mesra untuk Warga Jakarta
BACA JUGA:5 Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui, Nasabah Tidak Perlu Panik!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan keuangan, secara berkala sering membagikan informasi tentang daftar pinjol ilegal dan legal.
Diketahui, sudah ada lebih dari 3.000 aplikasi atau website pinjol ilegal yang telah diblokir OJK dalam kurun waktu 2018.
Meski sudah banyak yang diblokir, namun faktanya pinjol ilegal baru kian muncul sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati.
Lantas bagaimana cara untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal? Berikut informasinya.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri-ciri atau kriteria pinjol ilegal yang perlu diperhatikan:
- Tidak terdaftaf atau berizin OJK
- Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi hingga mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan yang tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data penting lainnya
- Penagih tidak beretika seperti meneror atau mengintimidasi
- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak tersedia layanan pengaduan
BACA JUGA:Pinjaman 5 Menit Cair, Cek 5 Aplikasi Pinjol Terbaru Legal OJK Per September 2024
BACA JUGA:Pramono Janji Naikan Gaji Guru Honorer, Agar Tak Utang Pinjol untuk Bertahan Hidup
Cara Cek Pinjol Legal di OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: