Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi ke MA Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi ke MA Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Mentan SYL Ajukan Kasasi ke MA Usai Divonis 12 Tahun Penjara -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus suap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam kasus ini, SYL tidak terima divonis 12 tahun penjara dan juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 44 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

“Status perkara: permohonan kasasi,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Mengenal Loka Praja Samrakshana, Medali Kehormatan yang Diterima Jokowi dari Polri

BACA JUGA:Viral Begal Beraksi di Bojongsari Depok, Polisi Cek TKP

Adapun, upaya hukum kasasi juga diambil mantan anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL. 

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar subsider lima tahun penjara. 

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK.

Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara. 

BACA JUGA:Profil dan Biodata Sherly Tjoanda yang Diusul Parpol Maju Pilgub Malut Gantikan Suaminya Benny Laos yang Meninggal

BACA JUGA:Pimpinan MPR Temui Prabowo, Jokowi hingga Gibran Hari Ini

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun. 

Majelis hakim berpendapat SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman  diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: