5 Fakta Wanita Tertabrak Kereta di Stasiun Depok Baru, Diduga Lompat dari Peron hingga Perjalanan KRL Terganggu

5 Fakta Wanita Tertabrak Kereta di Stasiun Depok Baru, Diduga Lompat dari Peron hingga Perjalanan KRL Terganggu

Fakta Wanita Tertabrak Kereta di Stasiun Depok Baru pada 15 Oktober 2024.-@infodepok24-Instagram

Tentunya, hal tersebut membuat peron 1 di Stasiun Depok Baru padat penumpang.

Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab dari kecelakaan tersebut.

KCI juga kembali mengingatkan, berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib untuk:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: