Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pelecehan 2 Anak Perempuannya di Tangerang

Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pelecehan 2 Anak Perempuannya di Tangerang

Ilustrasi pelecehan terhadap wanita-Freepik.com-

TANGERANG, DISWAY.ID - Polisi menangkap MA (42), ayah tiri yang melecehkan 2 anak perempuannya. 

Entah setan apa yang telah merasuki MA (42) tega berbuat cabul kepada dua anak perempuan sambungnya.

Kejadian miris itu terjadi di gang parit, Cipondoh, Kota Tangerang.

BACA JUGA:Simak Kunci Jawaban Sulingjar Paket A Guru SD-MI 2024, Bisa Jadi Referensi Belajar Guru!

Pelaku tega berbuat cabul kepada dua anaknya yang berinisial AMH (15) dan AHR (15) merupakan anak kembar dan bertindak kekerasan kepada anak laki-lakinya AKZ (15).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut di mana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ujar Zain, dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Jurus Shin Tae-yong Itu-itu Saja, Bung Towel: Pemain Lokal Perperan Kecilkan Kekalahan

Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," tuturnya.

BACA JUGA:Seorang Anggota PPS Jakarta Timur Diduga Jadi Sasaran Pelecehan Seksual Ketua RW

Kapolres menjelaskan, pelaku MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Si pelaku disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo, Pasal 82 dan Pasal 76C Jo, Pasal 80, Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: