Bareskrim Polri Ungkap Kartel Narkoba di Jambi yang Digerakkan Kakak Beradik

Bareskrim Polri Ungkap Kartel Narkoba di Jambi yang Digerakkan Kakak Beradik

Bareskrim Polri Ungkap Kartel Narkoba di Jambi yang Digerakkan Kakak Beradik-Disway.id/Rafi Adhi-

Kini, aset para pelaku masih dalam proses penelusuran dengan melibatkan instansi terkait salah satunya PPATK untuk dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut ini, peran rinci para pelaku dalam kartel narkoba tersebut:

- HDK berperan sebagai pengendali jaringan;

- DD berperan sebagai kaki tangan HDK;

- MA berperan sebagai bendahara dan kurir;

- TM berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;

- DS berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;

- AA belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi);

- AY belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi).

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: