PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Kecewa
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, Senin 21 Oktober 2024. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, Senin 21 Oktober 2024.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
BACA JUGA:Dugaan Sumpah Palsu Jual Beli Apartemen di Tebet Gelar Perkara
Dalam putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Dengan demikian, persidangan selanjutnya bakal dilanjutkan ke pokok perkara atau pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diwawancarai seusai sidang, terdakwa Ike Farida mengaku mengaku kecewa dengan putusan sela Majelis Hakim. Ia menyebut Hakim tidak teliti dalam membaca eksepsinya.
"Sangat menyayangkan, Hakimnya menurut saya tidak teliti dan mungkin masuk angin ya. Mohon maaf. Karena tim penasihat hukum sudah begitu baik menyampaikan semua kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam KUHAP," ujar Ike kepada wartawan.
BACA JUGA:7 Saksi Dihadirkan di Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Hakim Sempat Singgung Sumpah Palsu
Kuasa hukum Ike, Agustrias Andika, menuturkan bahwa Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang diajukan.
"Kelihatan Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang kami ajukan khususnya terkait syarat formil Pasal 242. Pasal 242 adalah pasal khusus yang berada di bab 5, di mana untuk dipenuhinya penerapan Pasal 242 KUHP oleh penyidik maupun Jaksa, yaitu harus diberikan peringatan," kata Agustrias.
"Di mana dalam putusan sela, hakim tidak berani mengajukan itu. Dan apa yang kami sampaikan dalam eksepsi, kami ajukan, tapi tidak ditanggapi dalam pertimbangan," imbuh dia.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Adi Darmawansyah memberikan pendapat atas penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.
BACA JUGA:Tips Saat Menyewa Apartemen, Panduan Lengkap untuk Penyewa Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: