Link dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, Dibuka Hari ini 22 Oktober
Nilai Tertinggi SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Passing Grade.--KemenPANRB
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Parjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2024 resmi dibuka hari ini.
Melalui laman resmi Kemenag, PPPK Kemenag 2024 dibuka mulai tanggal 22 Oktober hingga 3 November 2024.
Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dibuka dengan jumlah 89.7881 formasi untuk lulusan SD-SMA, perguruan tinggi, dan lulusan Ma'had Aly.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
BACA JUGA:Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menerangkan bahwa seleksi PPPK Kemenag diperuntukan untuk dua kategori pelamar. Berikut rinciannya:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eksTHK-II) terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan databse Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Link Daftar PPPK Kemenag 2024
Peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2024, berikut link pendaftaran yang dapat digunakan:
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 Oktober hingga 3 November 2024
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
Cara Daftar PPPK Kemenag 2024
Perlu diperhatikan, sebelum mendaftar PPPK Kemenag 2024, pelamar diharapkan sudah membuat akun terlebih dahulu melalui portal SSCANS.
Berikut cara dan panduan daftar PPPK Kemenag 2024
- Kunjungi website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian isi bagian atas halaman, pilih opsi "Buat Akun"
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercatat dalam dokumen. Jika pelamar mengalami kendala, dapat menghubungi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
- Kemudian isi identitas diri sesuai KTP ataupun Ijazah, dan kolom lainnya
- Unggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah sah dan sesuai ketentuan
- Melakukan swafoto
- Memastikan seluruh data dimasukan dengan benar dan lengkap. Jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran maka peserta tidak bisa memperbaikinya
- Kemudian cetak "Kartu Informasi Akun"
BACA JUGA:809 Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Dibuka, Cek Jadwal Seleksi, Syarat, dan Cara Daftar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: