Geledah Dua Rumah di Kaltim, KPK Sita Sejumlah Dokumen IUP hingga BBE

Geledah Dua Rumah di Kaltim, KPK Sita Sejumlah Dokumen IUP hingga BBE

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah Kalimantan Timur. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga lakukan pembongkaran terhadap empat brankas.

 Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa hal ini terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur.

BACA JUGA:KPK Panggil Eks Direktur PT ASDP terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

BACA JUGA:KPK Panggil Direktur PT Logam Mulia Cemerlang terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim

"Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa  penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutaikertanegara satu rumah dan Kota Samarinda satu rumah. Provinsi Kalimantan Timur," ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih.

Tak hanya itu, Tessa mengatakan bahwa pihaknya melakukan kegiatan pembongkaran brankas di rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda.

"Pada tanggal 23 Oktober 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda,"tuturnya.

BACA JUGA:KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Terkait IUP

BACA JUGA:KPK Ingatkan Penasihat, Utusan, dan Stafsus Presiden Lapor LHKPN, Termasuk Raffi Ahmad hingga Gus Mifta

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan bahwa brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada penggeledahan tersebut.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen, catatan transaksi hingga barang bukti elektronik.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," ujar Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:KPK Dalami Pengumpulan Fee Tujuh Saksi terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

BACA JUGA:KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Bos Jembatan Nusantara Group: Pondok Indah hingga Surabaya

"Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, untuk inisial dan jabatan para tersangka KPK belum bisa membeberkannya.

Dalam hal ini, KPK juga teah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang warga negar Indonesia.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 26 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait