Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung
Ketut Sumedana selaku Kajati Bali: Mantan pejabat MA berinisial terseret kasus suap Ronald Tannur dan telah diamankan oleh Kejagung.-dok disway-
Diungkapkannya, mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Ini Lho Arti 'Tunjuk Sebut' yang Biasa Dilakukan Masinis, Metode asal Jepang
Dijelaskannya, mereka telah ditahan Kejagung.
"Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Mereka disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: