Ramai Bahaya Anggur Muscat Mengandung Residu Pestisida, Badan Karantina Perketat Pintu Masuk!

Ramai Bahaya Anggur Muscat Mengandung Residu Pestisida, Badan Karantina Perketat Pintu Masuk!

Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Panggabean sidak anggur muscat di TPK Pelabuhan Tanjung Perak.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Karantina Indonesia memperketat pengawasan karantina untuk komoditi tumbuhan.

Hal ini buntut ramainya pemberitaan bahayanya anggur muscat yang mengandung residu pestisida yang melebihi batas aman beredar di Thailand.

Isu anggur muscat pun menjadi perhatian bukan hanya di Negeri Gajah Putih, tetapi juga Malaysia dan Indonesia.

BACA JUGA:DPR RI Ngamuk ke BPOM Gagara Beredarnya Anggur Muscat yang Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya

Oleh karena itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Panggabean turun langsung ke tempat pemeriksaan karantina (TPK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Inspeksi mendadak (sidak) ini bertujuan memastikan seluruh komoditas tumbuhan yang masuk ke Indonesia telah memenuhi prosedur karantina sesuai regulasi keamanan pangan.

“Kami memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk melalui pintu-pintu pemasukan sudah melalui pengawasan yang ketat, serta memenuhi persyaratan karantina tumbuhan termasuk standar keamanan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Sahat M Panggabean dalam kunjungannya pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Sahat menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem karantina terintegrasi dalam menjalankan fungsi pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan terhadap pemasukan komoditas.

BACA JUGA:BPOM Gandeng Badan Karantina Kementan Awasi Peredaran Anggur Muscat

Sistem pengawasan bernama Prior Notice itu dilengkapi dengan layanan digitalisasi.

“Melalui sistem ini, dokumen terkait komoditas telah kami peroleh sebelum barangnya sampai di pelabuhan. Ini merupakan bagian dari sistem pre-border yang terus kami tingkatkan,” terangnya.

Dipaparkannya, pelaku usaha wajib mengirimkan dokumen pendukung ke dalam sistem Prior Notice sebagai langkah antisipatif sebelum komoditas sampai di Indonesia.

Dengan begitu, prosedur pemasukan komoditas ke Indonesia tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih aman dan memenuhi aspek biosecurity protection.

Tak berhenti di situ, prosedur pemasukan komoditas di pelabuhan harus sesuai dengan regulasi karantina yang berlaku, mulai dari tahap verifikasi dokumen hingga inspeksi fisik terhadap komoditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads