Ikhwal Camat Baito Pendamping Kasus Supriyani Dicopot Bupati

Ikhwal Camat Baito Pendamping Kasus Supriyani Dicopot Bupati

Guru Honorer Supriyani -Tangkapan Layar facebook@ Nelianti Nelianti-

"Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik, kita tugaskan Eselon II untuk menyelesaikan," ujarnya.

Langah yang saya ambil, kata Surunuddin Dangga, bukan berart Camat Baito tidak mampu menyelesaikan masalah.

“Apalagi Kasat (Pol PP) Ivan Ardiansyah sebagai pegganti Sudarsono adalah mantan camat, dan diharapkan koordinasi bisa berjalan lebih baik lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:Kala Guru Supriyani Tolak Mediasi 'Berisi' Rp50 juta, Posisi Aipda Wibowo Kian Terpojok: 'Tuntaskan di Pengadilan'

BACA JUGA:Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK, Begini Kronologinya

Kasus guru honorer Supriyani mencuat berbagai media sosial usai orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. 

Pihak Polsek Baito melimpahkan guru honorer Supriyani ke kejaksaan dan dilakukan penahanan  di Lapas Perempuan.

Kasus guru honorer Supriyani kemudian menyita banyak publik dan mendapat sorotan kalangan masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara atas kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. 

Menurut Abdul Mu'ti bahwa kasus dugaan kekerasan oleh guru di Konawe Selatan turut menjadi perhatian pihaknya.

BACA JUGA:Alasan Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Punya Bukti-bukti Ini

BACA JUGA:Mengenal KA Perintis, Kereta Api Pertama di Pulau Sulawesi

Kendati demikian, kasus tersebut sudah bukan ranah dari Kemendikdasmen sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai kasus ini.

Namun Abdul Mu'timengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang berlangsung.

Haslinya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani, tapi tetap melaksanakan persidangan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads