Belum Memenuhi Syarat Sertifikasi TKDN, Kemenperin Tegas Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

Belum Memenuhi Syarat Sertifikasi TKDN, Kemenperin Tegas Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

Susul iPhone 16, Kemenperin Larang HP Google Pixel Beredar di Indonesia.-Istimewa-

Menurut Febri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri.

Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. 

BACA JUGA:Dewan Pers Minta KPU Tak Persulit Kerja Jurnalis: Mereka Bertanya, Buka Aksesnya!

BACA JUGA:Gulirkan Restrukturisasi Mesin, Kemenperin Akan Majukan Industri Mamin dalam Negeri

Sebelumnya, Febri juga telah menyampaikan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads