Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Eks Wakapolri Oegroseno Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar-ABRAHAM SAMAD Speak Up-YouTube Channel
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Diketahui pria bernama asli Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa, 28 Oktober 2024.
Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.
Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: