Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 23 CPMI Ilegal, Modusnya Liburan ke Luar Negeri

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 23 CPMI Ilegal, Modusnya Liburan ke Luar Negeri

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan bahwa modus dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu adalah liburan ke luar negeri.

BACA JUGA:Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal, Polresta Bandara Soetta Sebut Tujuan Favorit Kamboja!

BACA JUGA:Ini Peran 3 Orang Tersangka Kasus TPPO yang Diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta

"Modusnya, seolah-olah korban merupakan warga negara Indonesia yang hendak berpelesir ke luar negeri. Disiapkan tiket keberangkatan, juga disiapkan tiket untuk perjalanan pulang kembali ke Indonesia," ujar Reza di Polresta Bandara Soetta, Sabtu, 9 November 2024.

Reza menyampaikan, sindikat pelaku yang memberangkatkan CPMI ilegal itu masih ada sangkutan dengan kasus-kasus sebelumnya.

"Dalam pendalaman tim memang ada keterkaitan, namun kita masih menunggu petunjuk lanjut terkait dengan sindikat pelaku yang memberangkatkan. Ada keterkaitan namun dalam pendalaman nanti kita akan sampai hasilnya," tuturnya.

Kemudian, kata Reza, ada juga yang direkrut oleh oknum-oknum pelaku secara sporadis. Di mana mereka memiliki atau latar belakang pernah bekerja terlebih dahulu di negara-negara secara non-prosedural.

BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Sindikat Perdagangan Orang, Hendak Kirim 28 WNI ke China dan Qatar

BACA JUGA:Polresta Tangerang Amankan Dua ABH Terkait Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

Reza pun menjelaskna bahwa CPMI Ilegal yang diggalkan itu mayoritas akan dipekerjakan sebagai admin judi online hingga penipuan (scammer).

"Yang dari pendalaman tim, diketahui 7 orang itu ke destinasi negara Thailand, itu sebagai admin judi online, 5 orang ke negara Kamboja sebagai bagian dari sindikat scammer," kata Reza.

Jadi dari pendalaman tim, lanjut Reza, untuk pencegahan tanggal 5 sampai tanggal 8 November 2024 diantaranya memang dominan akan dipekerjakan di sektor admin perjudian online dan scam.

Sementara itu, para CPMI ilegal yang akan dipekerjakan di sektor judol dan scammer, diimingi gaji sebesar Rp 6-7 juta/bulan. Tanpa adanya pengertian tentang latar belakang pekerjaannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads