Guru Honorer Supriyani Cuekin Somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum: Tak Perlu Ditanggapi

Guru Honorer Supriyani Cuekin Somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum: Tak Perlu Ditanggapi

Guru honorer Supriyani kini selangkah lagi bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Melalui kuasa hukumnya, Guru Honorer Supriyani cuekin somasi Bupati Konawe Selatan.

Somasi terhadap Supriyani dilayangkan oleh Surunuddin Dangga selaku Bupati Konawe Selatan melalui Sekretariat Daerah bagian Hukum Pemda Kabupaten Konawe Selatan buntut pencabutan surat perdamaian yang telah ditandatangani.

Menurut surat somasi tersebut, ulah Supriyani selaku Guru Honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mencabut surat perdamaian merupakan tindakan pencemaran nama baik sang Bupati.

BACA JUGA:8 Daftar Event Jakarta Hari Ini 10 November 2024, Surganya Wanita!

BACA JUGA:Surat Tom Lembong dari Penjara Diserbu Netizen: Usut Hingga Presiden

Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar.

“Kami tidak perlu tanggapi surat somasi, meskipun ada tuntutan permintaan maaf serta mencabut kembali pencabutan surat permintaan maaf dan ancaman melaporkan kepolisi, silahkan saja,” tegas Andre.

Andre juga menyampaikan bahwa Supriyani tidak pernah mencemarkan nama baik siapapun, karena apa yang disampaikannya merupakan kondisi yang dialaminya saat pertemuan dengan Bupati dan beberapa pihak lainnya.

BACA JUGA:Prabowo Bubarkan Satgas Cipta Kerja yang Dibentuk Jokowi, Prioritaskan Efektivitas dan Efisiensi

BACA JUGA:6 Korban Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Irak Diamankan BP2MI: Alasan Ekonomi Mereka Ambil Resiko

Menurut Andre saat pertemuan tersebut banyak pejabat-pejabat yang hadir dan sepertinya mereka mengarahkan agar Supriyani menyetujui untuk melakukan perdamaian dengan pihak Aipda Wibowo Hasyim.

Masih dengan Andre, surat perdamaian ini sangat merugikan Supriyani, karena saat ini kasus tersebut masih berjalan.

Selain peroses pembuktian Supriyani tidak bersalah juga proses pelaporan kode etik, baik untuk pihak Kejaksaan maupun di kepolisian.

Sedangkan Supriyani sendiri mengungkapkan meskipun tidak ada pembicaraan serta ungkapan yang memeksa diirnya untuk menandatangani surat perjanjian damai tersebut, namun secara kebatinan dirinya merasa tertekan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads