Jaksa Tuntut Guru Supriyani Bebas Meski Lakukan Kekerasan Pada Anak, Begini Penjelasannya!
Guru honorer Supriyani kini selangkah lagi bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito.-dok disway-
KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Kasus Supriyani lantaran Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas sang guru honorer di Konawe Selatan itu.
Dalam sidang terbaru dalam pembacaan tuntutan kepada guru Supriyani dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin, 11 November 2024.
Selaku JPU, Ujang Sutisna membacakan isi tuntutan bahwa berdasarkan fakta di persidangan Supriyani dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berinisial D.
BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Dibebaskan Dari Semua Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
BACA JUGA:Polemik Panjang Supriyani dan Orang Tua Anak Polisi, Kiai Hasanuri: Agama Islam Mengajarkan Damai
Kekerasan itu, kata Sutisna, dilakukan hanya dengan satu kali secara spontan.
Menurut JPU tindakan guru Supriyani terhadap anak polisi Aipda Wibowo tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat.
Sehingga, tambah Sutisna, Supriyani tak bisa dikenakan pidana.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana," ujar Sutisna, dilansir Disway dari Antara.
Menurut JPU tidak ada bukti unsur pertanggungjawaban pidana sehingga dakwaan kepada Supriyani pun tak bisa dibuktikan alias batal demi hukum.
"Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," paparnya.
BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Cuekin Somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum: Tak Perlu Ditanggapi
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Tayang Drama China Smile Code, Bisa Nonton di VIU dan WeTV!
Aksi Supriyani Bukan Tindak Pidana
Kemudian Sutisna menegaskan kembali, dugaan penganiayaan anak yang menjerat terdakwa Supriyani tak termasuk dalam tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: