Cara Pelaku Membudidaya Ganja di Rumahnya Agar Tak Ketahuan Warga Diungkap Kepolisian

Cara Pelaku Membudidaya Ganja di Rumahnya Agar Tak Ketahuan Warga Diungkap Kepolisian

Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan cara pelaku membudidayakan tanaman ganja di rumahnya sampai tidak diketahui oleh warga sekitar.-Candra Pratama-

Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus menyelidiki perkara tersebut, terlebih soal pengakuan dari pelaku terkait membeli bibit tersebut dari online.

"Itu masih dalam penyelidikan kami dan pengembangan kami," tegasnya.

BACA JUGA:Dorong Arus Informasi Agar Merata, Heri-Sholihin Siapkan Program WiFi Gratis di Seluruh RT di Kota Bekasi

BACA JUGA:Ada Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Transjakarta Perpanjang Jam Operasional 15 November 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng pada Rabu, 13 November 2024.

Penggerebekan itu berhasil membongkar praktek penanaman ganja melalui media pot di sebuah rumah yang telah disulap menjadi lahan untuk budidaya tanaman jenis ganja.

BACA JUGA:Gempi Rilis Lagu Berjudul Ajaib Ciptaan Yura Yunita, Gading Marten: Berawal Iseng Nyanyi di Mobil

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting 2 Tahun 2024, Guru Wajib Tahu!

"Dari hasil penggerebekan, mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial AJ (36)," tuturnya.

Dimana pelaku tersebut melakukan pengolahan tanaman ganja melalui media pot yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 pot yang menanam sekitar 40 pohon ganja siap panen setinggi kurang lebih 30 cm - 100 cm, 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram.

"Kemudian, 1 tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol air dari sepiteng yang digunakan sebagai obat tanaman, 1 botol obat cair Bio Primano untuk pupuk organik, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads