Puluhan Ribu Rekening Dibekukan Terindikasi Transaksi Judol, Menkomdigi: Kolaborasi dengan OJK dan Perbankan
Meutya Hafid selaku Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) apresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir 10 ribu rekening bank yang terafiliasi judi online (judol).-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) apresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir 10 ribu rekening bank yang terafiliasi judi online (judol).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi dengan Komdigi dan OJK juga perbankan.
"Kami apresiasi juga kerjasama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, diantaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online," ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid kepada wartawan di Kantor Komdigi pada Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Kementan Gaet Raffi Ahmad Ajak Milenial Terjun ke Dunia Pertanian
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Kemkomdigi terus mengembangkan situs rekening.id yang membantu literasi digital kepada masyarakat.
"Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan, kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerjasama seperti ini semua rekening dapat dipantau," imbuhnya.
Hal ini ia menjelaskan bahwa rekening pengguna judi online dapat terpantau dan kemudian Kemkomdigi akan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening terafiliasi judol.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur, 2 Pemuda Mabuk di Bekasi Tiba-Tiba Serang Warga
"Ketua OJK (Mahendra Siregar) sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung di blok jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa berdasarkan informasi ada 10 ribu rekening bank yang terafiliasi judol.
Kemudian ia menghubungi bank-bank terkait untuk melakukan pemblokiran transaksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: