Mendikdasmen Sepakat Guru PPPK Ditugaskan di Sekolah Swasta, Tulis Surat ke Prabowo
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti--Annisa Zahro
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) setuju untuk menempatkan guru PPPK ke sekolah swasta.
Hal ini menjadi salah satu aspirasi sekolah-sekolah swasta untuk memastikan pemerataan guru.
Pasalnya, guru-guru swasta yang lolos seleksi PPPK selalu ditempatkan di sekolah negeri.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Hari ini 17 November, Cek Link dan Cara Daftarnya
Hal ini lantas menjadi permasalahan bagi sekolah swasta yang terpaksa kehilangan guru kompeten mereka.
Oleh karena itu, berdasarkan aspirasi yang disampaikan berbagai pemangku kepentingan, Kemendikdasmen setuju untuk menempatkan guru PPPK ke sekolah swasta.
Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta persetujuan.
BACA JUGA:10 Contoh Soal PPPK Teknis 2024 dan Kunci Jawabannya, Latihan sebelum Ujian!
"PPPK kami masih menunggu jawaban surat yang kami kirimkan kepada Presiden, tapi aspirasi yang kami terima dari banyak sekali organisasi, baik organisasi profesi maupun ormas-ormas yang menyelenggarakan pendidikan, saya kira 100% yang swasta itu meminta supaya guru-guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta," ungkap Mu'ti ketika ditemui usai Diskusi Kelompok Terpumpun di Jakarta, 19 November 2024.
Di samping itu, ia juga menyoroti penempatan guru PPPK ini berkaitan dengan distribusi guru yang masih belum merata di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal
"Data yang kami terima, rasio guru-murid di Indonesia itu sebenarnya sudah cukup, 1 banding 15 itu kan sudah sangat ideal sebenarnya," lanjut Mu'ti.
Namun demikian, ia menemukan realitas di lapangan masih adanya kekurangan serta kelebihan guru, termasuk pada mata pelajaran tertentu, seperti guru olahraga, agama, hingga guru wali kelas.
"Ada sekolah-sekolah yang memang tidak ada gurunya, satu sekolah hanya satu guru. Sementara ada sekolah yang gurunya berlebih. Ini memang terkait dengan sistem rekrutmen guru dan juga pembinaan guru yang dalam beberapa hal tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Otonomi Daerah dan juga Sistem Otonomi Daerah," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: