KPK Apresiasi Inisiatif Menag yang Lapor Soal Barang yang Diduga Gratifikasi

KPK Apresiasi Inisiatif Menag yang Lapor Soal Barang yang Diduga Gratifikasi

Menag Nasaruddin Umar melaporkan barang pemberian dari orang yang tidak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengaduan barang, Menag diwakilkan oleh tenaga ahlinya.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 26 November 2024.

BACA JUGA:Anggap Barang yang Diterimanya Masuk Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Dalam hal ini, KPK menjelaskan bahwa hal baik ini bisa menjadi teladan dalam kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Lainnya. Laporan ini juga bisa dilakukan secara online.

"Pelapor juga dapat menyampaikannya secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), sehingga, dimanapun dan kapanpun, dapat dilakukan dengan mudah," kata Tessa.

Adapun, kata Tessa, aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS. 

BACA JUGA:Eks Penyidik Apresiasi soal OTT Gubernur Bengkulu, Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain

Kemudian, pengguna dapat memilih menu 'Laporan Gratifikasi' dilanjutkan 'Buat Laporan Baru' disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan.

"Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,"imbu Tessa.

"Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima," pungkasnya. 

Sebelumnya, enteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang pemberian dari orang yang tidak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengaduan barang tersebut, Menag diwakilkan oleh tenaga ahlinya

BACA JUGA:OTT Rohidin Mersyah, KPK Temukan Percakapan WA Minta Uang Terkait Pemenangan Gubernur Bengkulu

“Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama,” kata Tenaga Ahli Menag Muhammad Ainul Yaqin di Kantor ACLC KPK di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads