Firli Bahuri Sudah Berkali-kali diperiksa, Ahli Hukum Soroti Polisi Tak Jalankan Petunjuk Jaksa
Firli Bahuri Sudah Berkali-kali di Periksa, Ahli Hukum Soroti Polisi Tak Jalankan Petunjuk Jaksa-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Langkah penyidik Kepolisian yang kembali memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan.
Sebelumnya, Firli sudah pernah berkali-kali memberikan keterangan. Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyebut bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan petunjuk yang diminta Jaksa saat mengembalikan berkas perkara.
BACA JUGA:Firli Bahuri Akhirnya Bakal Diperiksa, Lagi!
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Tak Ambil Pusing Digugat MAKI Atas Kasus Firli Bahuri: Nanti Juga Selesai
"Ngapain Pak Firli dipanggil? Orang petunjuk Jaksa saja belum dilaksanakan. Kan Jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka, kok malah tersangka yang dipanggil? Pak Firli ini kan bukan saksi, (tetapi) tersangka. Ngapain Dipanggil?" kata Prof Romli kepada wartawan, pada Rabu, 27 November 2024.
Menurut Prof Romli, pemanggilan pemeriksaan Firli sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta Jaksa.
Adapun, kata Prof Romli, petunjuk Jaksa sangat jelas yakni meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya dua saksi yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri.
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Terus Dilanjutkan, Dirkrimsus PMJ: Akan Selesai pada Waktunya
BACA JUGA:Ketua IM57+ Institute Apresiasi Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
"Kan Firli bukan saksi, jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk Jaksa," imbuh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran tersebut.
"Jadi ini musti diluruskan oleh Polda, oleh Bareskrim. Petunjuk Jaksa-nya adalah saksi, bukan tersangka, kenapa tersangka yang dipanggil? Perlu dipertanyakan ke Bareskrim. Kok lain yang diminta, lain yang dijawab. Lain yang minta dipanggil tapi lain yang dipanggil, gimana ceritanya?" sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Prof Romli menjelaskan bahwa sejak penetapan tersangka pada 22 November 2023, penyidik sudah memeriksa 123 orang termasuk Firli Bahuri.
Kemudian, untuk berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat materill. Lalu, berkas Firli terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan dengan Tersangka Firli Bahuri, 123 Saksi Diperiksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: