Komisi II DPR RI Wanti-wanti MK Usut Perkara Sengketa di Pilkada 2024
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan wanti-wanti MK usut perkara sengketa di Pilkada 2024-disway.id/anisha aprilia-
"Pilgub sebanyak 16 permohonan, Pilbup sebanyak 217 permohonan, Pilwalkot 48 permohonan," kata Iffa di kantornya, Jumat, 13 Desember 2024.
Adapun 16 permohonan gugatan sengketa Pilgub pada Pilkada serentak 2024 terdiri dari; Sumatera Utara 1 permohonan, Bangka Belitung 1 permohonan, Jawa Tengah 1 permohonan, Jawa Timur 1 permohonan, Kalimantan Timur 1 permohonan, dan Kalimantan Tengah 1 permohonan.
Kemudian, Sulawesi Utara 1 permohonan, Sulawesi Tenggara 1 permohonan, Sulawesi Selatan 1 permohonan, Maluku Utara 3 permohonan, Papua Selatan 3 permohonan, dan Papua Barat Daya 1 permohonan.
Iffa menjelaskan hanya wilayah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali yang tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Siap-Siap! Harga Rokok Naik Mulai Januari 2025, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Dugaan Intervensi Proses Rekapitulasi Pilkada, PDIP Minta Kapolda Papua Tengah Dicopot
“Jadi totalnya 281 permohonan. Minus Jakarta, DIY, dan Bali tanpa permohonan. Jadi ada 3 daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Komisioner KPU RI tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: