Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Pergi ke Sukabumi, Ngaku Berobat Kejiwaan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka GSH pergi bersama kedua orangtuanya ke Sukabumi untuk mendatangi orang pintar pada Minggu, 15 Desember 2024, siang-Disway.id/Cahyono-
BACA JUGA:Detik-detik Anak Bos Toko Roti yang Lempar Kursi ke Karyawan Ditangkap di Hotel Sukabumi
Kasus penganiayaan itu terjadi pada pertengahan Oktober 2024, lalu.
Korban berinisial DAD (19) tidak mau mengantarkan makanan ke kamar pelaku. DAD merasa, mengantar makanan ke kamar pelaku bukan bagian dari pekerjaannya.
"Korban menyatakan, tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan makin emosi dan selanjutnya melakukan penganian terhadap korban," ujarnya.
Nicolas mengatakan, saat ini anak bos toko roti tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GHS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: