Dipecat dari PDIP, Gibran Akui Saat Ini Fokus Bantu Presiden Prabowo
Dipecat dari PDIP, Gibran akui saat Ini fokus bantu Presiden Prabowo-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dirinya dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Gibran sendiri mengaku menghormati keputusan PIDP yang memecat dirinya dan beberapa kader lainnya.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan PDIP," ujar Gibran di Pangkalan TNI AU, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA:FIKOM 'The Art of Confidence 2': Mengupas Seni Pembuatan Film dan Fotografi
BACA JUGA:Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik, Dewas KPK: Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Gibran mengaku saat ini hanya fokus untuk membantu pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak Presiden Prabowo," kata Gibran.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Selain Jokowi dan keluarga, PDIP juga memecat 24 kader lainnya.
BACA JUGA:BI Angkat Bicara Atas Pengeledahan oleh KPK Terkait Dana CRS: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibekuk di Cibinong Seusai Steam Motor!
"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin seperti dalam video yang diterima, Senin, 16 Desember 2024.
Berikut isi surat SK tersebut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: