Anak Bos Toko Roti di Cakung Ngaku Kebal Hukum, Kuasa Hukum Korban: Halu Aja
Pengacara korban penganiayaan Bos Toko Roti, Zaenudin menanggapi perihal tersangka kekerasan terhadap karyawannya mengaku kebal terhadap hukum-Dok. DPR RI-
Kepolisian harus menyelidiki lebih lanjut untuk mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan kepada GSH. Karena menurut Zaenudin itu merupakan penganiayaan berat.
BACA JUGA:Masya Allah! Jhon LBF Beri Bantuan Pekerjaan dan Biayai Pendidikan Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti
"Sedangkan pasal 351 kan termasuk penganian yang sedang hanya 2 tahun 8 bulan," katanya.
Zaenudin mengatakan akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini supaya membuat efek jera bagi pelaku dan tidak ada korban lainnya.
"Mudah-mudahan ke depannya, tidak ada lagi korban-korban berikutnya yang menjadi sasaran penganian seperti ini," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: