Bea Cukai Jakarta Musnahkan 66,5 Ribu Liter Miras Ilegal Hasil Penindakan Sepanjang 2024
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memusnahkan 66,5 ribu liter minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis pada Kamis, 19 Desember 2024.-Disway.id/Cahyono-
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: