Ekonom Ungkap Tarif PPN 12 Persen Bakal Tingkatkan Inflasi: Kebijakan Ini Tidak Sesuai
Kumpulan lightstick KPop mewarnai demo tolak PPN 12 persen di seberang Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Desember 2024.--X (Twitter) @ikutparty
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen masih berlanjut disuarakan sejumlah kalangan.
Seperti melalui petisi daring bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" yang berhasil mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan.
Demkian tersebut mencerminkan keresahan sejumlah kalangan atas akan berlakukanya kenaikan PPN 12 % pada 1 Januari 2025.
"Banyak pihak merasa bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini," ujar Ekonom sekaligus Pakar kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketika dihubungi Disway, dikutip Sabtu 21 Desember 2024.
Diketahui, rencana pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang diproyeksikan menambah sekitar Rp100 triliun per tahun dari sektor pajak konsumsi.
Kebutuhan Pokok dan Barang Lainnya Terdampak
Namun menurut Achmad, kenaikan ini diperkirakan dapat meningkatkan inflasi hingga 0,5 persen pada tahun pertama implementasi, terutama berdampak pada harga kebutuhan pokok dan barang lainnya.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pada pengeluaran lain untuk stimulus yang mungkin diperlukan guna meredam tekanan kenaikan harga terhadap daya beli masyarakat," kata Achmad.
Dalam konteks stimulus sendiri, Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa pelaksanaan PPN 12 persen ini juga akan dibarengi dengan pemberian Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan dengan total nilai Rp445,5 triliun atau 1,83 persen dari PDB.
Menkeu Sri Mulyani terkait barang-barang yang akan bebas PPN 12 Persen.-Disway/Bianca Chairunisa-
Rincian paket ini mencakup 15 jenis insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk pembebasan PPN untuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan gula konsumsi, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok strategis seperti tepung terigu dan minyak goreng curah, serta Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta masyarakat di desil 1 dan 2.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: