Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Tanpa Diskriminasi: Clean and Clear!

Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Tanpa Diskriminasi: Clean and Clear!

Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BTN) Nusron Wahid--Dimas Rafi

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BTN) Nusron Wahid menuturkan akan memberikan pelayanan keamanan dalam mengurus pertanahan guna mengantisipasi adanya konflik.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah Gereja Kristen Pasundan berlokasi di Kampung Tengah, KramatJati, Jakarta Timur pada Selasa, 24 Desember 2024.

"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," tegas Nusron di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim

Ia menyoroti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi.

Setiap warga negara, termasuk umat yang ikut dalam organisasi keagamaan, mendapatkan perlakuan yang sama.

BACA JUGA:Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

Sertifikasi tanah bagi organisasi keagamaan menjadi perhatian utama. Kementerian ATR/BPN berupaya keras menjamin tanah yang diperuntukkan bagi tempat ibadah bebas dari pembebanan apa pun, sehingga dapat mencegah potensi konflik di kemudian hari.

"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," tegas Nusron.

BACA JUGA:Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern

Ia mengakui, sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah memberikan sertifikat wakaf bagi lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan masjid yang berada di wilayah Banten.

Salah satunya ialah Gereja Kristen Pasundan juga telah mendapatkan sertifikat serupa.

Nusron menyampaikan, sejumlah bidang tanah gereja telah mendapatkan sertifikasi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Pemerintah saat ini tengah menggalakkan pengalihan status HGB menjadi SHM bagi organisasi keagamaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads