Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun!

Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun!

Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun!-Setpres-

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Benarkan Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Syaratnya Gak Harus Fakir Miskin

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan suami Sandra Dewi itu secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar akan diganti dengan pudana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

BACA JUGA:Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, JPU Tegas Ajukan Banding!

BACA JUGA:KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Usai Jatuhkan Vonis Rendah Harvey Moeis dkk

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Apabila tak sanggup, suami Sandra Dewi itu akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

"Menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dengan ketentuan uang pengganti paling lama satu tahun setelah putusan pengadilan, maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Hakim Ketua.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti hukuman pidana selama 2 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads